Komitmen Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Karyawan, PT. JAR Tbk Gelar Medical Check Up
PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JAR) Biodiesel melaksanakan kegiatan Medical Check-Up (MCU) bagi seluruh karyawan pada 6-7 Februari 2025. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), serta memastikan karyawan dalam kondisi sehat untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan.
General Manager PT JAR, Mathirlan Romadhoni, menjelaskan bahwa MCU juga diperlukan untuk memenuhi regulasi SMK3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 1980. “MCU ini penting untuk memastikan karyawan dalam kondisi fit mengingat pabrik kami beroperasi sepanjang waktu,” ujarnya.
“Diharapkan, dengan adanya MCU ini, perusahaan dapat mendeteksi kondisi kesehatan karyawan lebih awal dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan mereka.” tambahnya.
MCU ini mencakup serangkaian pemeriksaan medis, seperti tes darah, urine, tensi, pemeriksaan mata, audiometri, hingga rontgen. Bagi karyawan yang berusia di atas 40 tahun, juga dilakukan pemeriksaan elektrokardiogram (ECG). Tim medis dari Tirta Medical Centre, dr. Ninik Kurnia, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi kondisi kesehatan lebih awal dan memberikan rekomendasi medis.
Ratna Sari, karyawan PT. JAR Tbk yang mengikuti MCU menyebutkan “Kegiatan ini sangat baik, kami jadi tahu kondisi kesehatan masing-masing, apalagi kantor kami dekat dengan pabrik yang bisa terpapar udara dari proses produksi yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Ratna.
Senada dengan Ratna, Irwan, Foreman SHE PT JAR Tbk, menambahkan bahwa MCU penting untuk memantau kesehatan tubuh setiap tahun. “MCU membantu kami mengetahui penyakit apa saja yang ada di tubuh, jadi kami bisa melakukan langkah pencegahan dan mendapatkan rekomendasi jika ada kondisi yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Irwan.
Kegiatan MCU ini bekerja sama dengan Tirta Medical Centre, yang memiliki Sertifikat Penunjukan Dokter dan Surat Penunjukan Klinik dari Kemenaker.
MCU ini mencakup serangkaian pemeriksaan seperti tes darah, tes urine, pemeriksaan mata, audiometri, dan rontgen. Bagi karyawan berusia 40 tahun ke atas, juga dilakukan pemeriksaan elektrokardiogram (ECG).
MCU ini merupakan bagian dari kebijakan perusahaan yang mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 1980, yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi seluruh pekerja.